Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Soal Pemecatan Jhoni Allen Dari Pemecatan Dari Demokrat
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun
terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus 18 Oktober 2021 itu
mengesahkan pemecatan Jhoni Allen.
"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/ PTDKI dengan amar putusan
Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk
bayar biaya perkara,"ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam
keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Jhoni Allen dipecat dari DPP Demokrat lantaran terlibat aktif dan
bersengkongkol dengan Moeldoko dalam kudeta AHY dari kursi ketua umum.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi,"sambungnya.
Gugatan Jhoni Allen terhadap Demokrat sudah dua kali ditolak pengadilan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Jhoni Allen
terhadap AHY terkait pemecatan dari partai.
Demokrat menyebut, keputusan tersebut menegaskan Jhoni Allen melanggar
konstitusi partai sehingga layak dipecat. Jhoni juga diberhentikan
sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan
kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai
Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan
sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,"jelas Mehbob.
Dipecat Tak Hormat
Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi
upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal
yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan
diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari
Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak
Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi
Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia
tahu akan ditolak.
Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,"tutup Mehbob.
Komentar
Posting Komentar