Mengapa RUU TPKS Tidak Masuk Dalam Rapat Paripurna Hari Ini? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam schedule rapat paripurna masa sidang tahun 2021 pada hari ini.

Hal itu karena Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar hingga 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna. " Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus,"ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Willy menyebut, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR

"Memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Kita tunggu pimpinan,"kata dia.

Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. "Akan dibawa rapat paripurna pembukaan masa sidang depan,"kata dia.

Mayoritas Fraksi Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Diketahui, mayoritas fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyebut RUU TPKS berpotensi melegalkan perzinaan.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual authorization, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan,"kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Lakukan Simulasi Pemilu Dengan 2 Jenis Surat Suara di Bali

Kampung Halaman yang Tidak Mungkin Ditinggalkan Seperti Ibu, Tidak Ada Orang yang Ingin Meninggalkan Ibunya

Lembaga Survei Mencatat Jika Sandiaga Uno Unggul Pimpin Elektabilitas Sebagai Capres