Mantan Kades Raup RP 5 m, Modusnya Jadi Calo CPNS
Sukoharjo - Polres Sukoharjo menangkap mantan kepala desa (kades), inisial JS,
terkait kasus penipuan dengan modus calo CPNS. Korban dari aksi JS
disebut mencapai sekitar 50 orang korban dengan overall kerugian sekitar
Rp 5 miliar.
"Tersangka ini mantan Kades di Magetan, dia menjanjikan kepada para
korbannya bisa memasukkan sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang,"
kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan usai pers rilis di
Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
"Yang terdata sementara korban 50 orang lebih, complete kerugian Rp 5,181 miliar," lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh tersangka sudah
berlangsung sejak tahun 2018. Sedangkan di Sukoharjo berawal ketika
tersangka menghubungi salah seorang korbannya.
"Kemudian korban dan tersangka ini bertemu di daerah Mojolaban. Dari
pertemuan itu, tersangka menyampaikan jika dirinya bisa memasukkan
menjadi PNS," katanya.
Untuk menjadi PNS, kata Wahyu, korban harus membayar sejumlah uang
totalnya Rp 62 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap yakni pada
10 Mei 2019 dan pada 26 Maret 2021.
"Tetapi, setelah ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan ternyata
tersangka tidak menepati janjinya. Setelah dicoba dihubungi dan dicari
ke tempat tinggalnya juga tidak ada di tempat," ungkap Wahyu.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres
Sukoharjo. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka
berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Pemalang.
"Dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di atas selanjutnya
pelaku di bawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itu dipakai JS untuk
berbagai keperluan di antaranya maju di Pilkada dan Caleg DPR RI.
"Uang hasil penipuan digunakan untuk kegiatan politik, pernah
mencalonkan sebagai bakal calon bupati Magetan, sama DPR RI," ungkap
Wahyu.
Wahyu menambahkan, aksi tersangka hingga bisa menipu lebih dari 50 orang
menggunakan method bisa meloloskan menjadi PNS dalam waktu satu tahun
saja. Method ini membuat para korbannya rela membayar hingga puluhan
juta dan overall mencapai Rp 5,181 miliar.
"Korban (pelapor) mengalami kerugian Rp 62 juta yang dibayarkan dalam
dua tahap. Dan dikembangkan ada 52 korban lainnya, totalnya Rp 5,181
miliar. Korban dijanjikan menjadi PNS melalui jalur politik atau jalur
khusus dengan membayar sejumlah uang," tuturnya.
Tersangka mengaku mempunyai kenalan PNS sehingga bisa dijadikan untuk
meyakinkan para korban. "Dulu katanya punya kenalan PNS hanya saja
sekarang sudah meninggal," ucapnya.
Disinggung mengenai ada tidaknya tersangka lain dalam kasus calo PNS ini, Wahyu mengatakan hanya satu tersangka saja yakni JS.
"Tidak ada tersangka lain, hanya JS ini," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau
pasal 372 KUHP. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
di antaranya puluhan nota pembayaran dengan total senilai Rp 5,181
miliar.
Komentar
Posting Komentar