Remisi Yang di Dapatkan Djoko Tjandra Yang Pernah Buron Usai di Vonis
Jakarta - Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak
tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.
Saat itu, Djoko Tjandra melarikan diri Kasus yang menjeratnya saat ini
juga terkait upaya yang dia lakukan saat berstatus buron. "Remisi
pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi
Umum Tahun 2021,"ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan
tertulis, Kamis (19/8/2021).
Melarikan diri
Melansir harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan
hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Financial institution
Indonesia Syahril Sabirin,
masing-masing dengan pidana penjara selama
dua tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank
Bali.
Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu,
Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana
penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra. Setelah
hukuman dijatuhkan, ia tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.
Mengutip harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra
saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan
eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung
selama sebulan. Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang
menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.
Diberitakan, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Djoko Tjandra
terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta. MA word play here didesak untuk menyelidiki
dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga
menyebabkan terpidana kabur.
Berpindah kewarganegaraan
Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah
kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin
Pasha saat itu. "Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar
negeri dan pindah kewarganegaraan.
Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang
bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya," ujar
Julian, Rabu (18/7/2020). Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko
ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti
Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko
Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana
kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.
Beberapa waktu setelahnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Pemerintah
Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada
Djoko Tjandra. Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.
Bebas keluar masuk Indonesia
Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai
setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu. Meski statusnya buron,
Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia. Bahkan, ia berhasil
membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol
Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.
Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali
ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan
information soal masuknya Djoko Tjandra tersebut.
Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke
Pontianak, Kalimantan Barat. Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko
tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol)
Prasetijo Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke
Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Ditangkap
Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir. Polisi
melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di
Malaysia. Djoko Tjandra word play here dijemput langsung oleh Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo
saat itu, Kamis (30/7/2020) di Malaysia.
Komentar
Posting Komentar