Remisi Yang di Dapatkan Djoko Tjandra Yang Pernah Buron Usai di Vonis

Jakarta - Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.

Saat itu, Djoko Tjandra melarikan diri Kasus yang menjeratnya saat ini juga terkait upaya yang dia lakukan saat berstatus buron. "Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021,"ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Melarikan diri

Melansir harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Financial institution Indonesia Syahril Sabirin,

masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu, Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra. Setelah hukuman dijatuhkan, ia tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan. Mengutip harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung selama sebulan. Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.

Diberitakan, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Djoko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. MA word play here didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur.

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat itu. "Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan.

Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya," ujar Julian, Rabu (18/7/2020). Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.

Beberapa waktu setelahnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra. Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.

Bebas keluar masuk Indonesia

Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu. Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia. Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.

Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan information soal masuknya Djoko Tjandra tersebut.

Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat. Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Ditangkap

Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir. Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia. Djoko Tjandra word play here dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu, Kamis (30/7/2020) di Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Lakukan Simulasi Pemilu Dengan 2 Jenis Surat Suara di Bali

Novel Baswedan Dan Kawan-kawan Diberikan 2 Surat, Surat Pengunduran Diri Dari KPK Dan Surat Kerja di BUMN