Lembaga Belajar Yang Dipermasalahkan, Karena 10 Anak Merusak Makam di Solo

Solo Belasan nisan di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kota Solo dirusak. Pelakunya adalah 10 anak yang mengikuti kegiatan di sebuah lembaga belajar yang ada di dekat makam.

Peristiwa itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming geram dan memerintahkan untuk menutup lembaga belajar tersebut. Polisi juga akan menyelidiki materi yang diajarkan di tempat itu.

Ketua RT 08 RW 03 Kelurahan Mojo, Krisdianto mengatakan semula warga tidak pernah mempermasalahkan keberadaan lembaga belajar itu. Sebab tidak ada hal-hal yang terlihat aneh sebelum terjadinya peristiwa perusakan makam tersebut.

"Aktivitas seperti biasa, ada semacam bimbingan," katanya, Senin (21/06/2021). Anak yang mengikuti kegiatan di lembaga belajar itu diantar oleh orang tuanya pada pagi hari dan dijemput pada sore harinya.

Lembaga belajar itu baru 10 bulan berdiri di kampung tersebut dengan mengontrak salah satu rumah warga. Berdasar informasi yang diperolehnya, lembaga itu pindahan dari kawasan Cemani, Sukoharjo.

Para pengajar juga cukup ramah. Mereka selalu menyapa saat bertemu dengan warga. Krisdianto mengaku tidak tahu persis aktivitas dan materi yang diberikan dalam pelajarannya.

Namun, berdasarkan pengakuan pengelola kepada warga, lembaga itu memberikan pelajaran mengaji atau TPA kepada siswanya. "Kalau izinnya sih TPA," katanya.

Aksi perusakan makam yang dilakukan oleh 10 siswa di lembaga belajar tersebut sempat membuat heboh. Apalagi makam yang rusak memiliki ornamen salib. "Pengelola mengaku anak-anak itu lepas pemantauan saat jam istirahat," katanya.

Saat Bengawan Information menyambangi lembaga belajar tanpa papan nama tersebut, terlihat beberapa sepeda motor terparkir di halaman. Namun, tidak ada seorangpun di rumah tersebut yang bisa dimintai keterangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPU Lakukan Simulasi Pemilu Dengan 2 Jenis Surat Suara di Bali

Novel Baswedan Dan Kawan-kawan Diberikan 2 Surat, Surat Pengunduran Diri Dari KPK Dan Surat Kerja di BUMN

Remisi Yang di Dapatkan Djoko Tjandra Yang Pernah Buron Usai di Vonis