Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Soal Pemecatan Jhoni Allen Dari Pemecatan Dari Demokrat
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus 18 Oktober 2021 itu mengesahkan pemecatan Jhoni Allen. "Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/ PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara,"ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021). Jhoni Allen dipecat dari DPP Demokrat lantaran terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Moeldoko dalam kudeta AHY dari kursi ketua umum. "Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi,"sambungnya. Gugatan Jhoni Allen terhadap Demokrat sudah dua kali ditolak pengadilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Jhoni Allen terhadap AHY terkait pemecatan dari partai. Demokrat menyebut, keputusan...