Peneliti Imprasial Meminta Jendral Andika Cabut Surat Telegram Yang Dibuat Hadi Tjahjanto di Akhir Jabatannya
Jakarta - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meminta, Panglima TNI Jenderal Andika
Perkasa mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021
tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI
oleh Aparat Penegak Hukum.
Permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab aturan tersebut dinilai semakin
membuat TNI tidak transparan di muka hukum. Telegram itu diteken
Marsekal Hadi Tjahjanto di sisa-sisa akhir masa jabatannya sebagai
Panglima TNI
"Jadi sebagai Panglima yang baru sekarang, Andika harus cabut itu surat
telegram itu, ini kaitannya terhadap komitmen TNI untuk tunduk terhadap
sistem peradilan umum,"kata Hussein saat dihubungi Wartawan, Rabu
(24/11/2021).
Mengutip faucet MPR nomor 7 tahun 2000, Hussein menjelaskan, TNI
diperintah untuk tunduk kepada peradilan umum apabila melakukan tindak
pidana umum.
Namun dengan aturan yang tertuang di surat telegram tersebut, maka
proses pemeriksaan terhadap anggota TNI seperti dihalangi. Hal itu tidak
sesuai dengan komitmen TNI terhadap TAP MPR.
"Itu dapat menimbulkan potensi kekacauan di dalam praktiknya. Bagi
institusi TNI, surat telegram Panglima itu harga mati, sedangkan aparat
penegak hukum lainnya akan sulit untuk masuk sehingga birokrasinya jadi
membingungkan,"kritik Hussein.
Meski demikian, aturan di dalam telegram tersebut bukan lah harga mati.
TNI masih membuka jalur koordinasi atau jalan tengah dari masing-masing
pihak. Namun aturan pemanggilan dan pemeriksaan akan bertabrakan sebab
tiap instansi akan berpegang teguh pada aturannya sendiri-sendiri.
"Jadi di tahun 2000 menunjukkan komitmen tapi sekarang justru mundur
dengan telegram ini, justru kalau panglima sekarang mendukung komitmen
ya cabut telegramnya,"kata Hussein menandasi.
Isi Telegram Panglima TNI
Diketahui, Surat Telegram itu dikeluarkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di
pengujung masa dinasnya sebagai Panglima TNI. Berikut rinciannya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK,
aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan
terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur,
agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum
kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan
didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum
kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang
memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Komentar
Posting Komentar